Pemanfaatan Tanah Wakaf Berbasis Wakaf Produktif Sebagai Upaya Meningkatkan Pemberdayaan Umat

Minggu, Oktober 20, 2019


Wakaf merupakan ibadah yang berkelanjutan, mengapa disebut demikian, karena pahala wakaf tidak hanya akan diterima wakif (orang yang berwakaf) ketika masih hidup saja, namun akan diterima hingga wakif meninggal dunia. 

Tidak hanya pahala wakaf saja yang memiliki dampak yang berkelanjutan, namun wakaf juga bisa memberikan dampak yang luas bagi kesejahteraan umat. Hal ini karena sebuah harta yang telah diwakafkan, hukum kepemilikannya tidak lagi menjadi milik wakif atau ahli waris wakif, namun sudah menjadi milik publik atau umat.

Maka dari itu, selama harta wakaf dimanfaatkan oleh umat untuk kebajikan, maka pahala kebajikan itulah yang akan terus mengalir pada wakif hingga wakif meninggal dunia, karena wakaf bisa disebut juga dengan amal jariyah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara); shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya.”


Menelisik Potensi Wakaf di Indonesia

Menurut data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf di Indonesia mencapai angka Rp 2.000 triliun per tahunnya dengan kisaran luas tanah wakaf mencapai 420.000 hektare. 

Meski tanah wakaf di Indonesia mencapai 420.000 hektare, akan tetapi dalam catatan Badan Wakaf Indonesia (BWI), baru sekitar 62%  saja yang mempunyai sertifikat wakaf. Hal ini tentunya menjadi tambahan problematika, dimana tanah wakaf tidak akan bisa dikelola dengan baik apabila tidak memiliki sertifikat. 

Data Tanah Wakaf Bersertifikat dan Non Sertifikat di Indonesia


Minimnya tanah wakaf yang memiliki sertifikat ini sebenarnya terjadi karena terbatasnya kompetensi nadzir atau pengelola wakaf. Banyak nadzir atau pengelola wakaf di Indonesia yang bekerja secara sukarela dan kurang memahami tugasnya sebagai nadzir. Nadzir tersebut hanya menerima wakaf tanpa melakukan pengelolaan berkelanjutan, termasuk melakukan pengurusan sertifikat tanah wakaf tersebut. Padahal pengelolaan berkelanjutan pada tanah wakaf akan membuat tanah wakaf tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk umat.

Ketika Tanah Wakaf Tidak Produktif

Di Indonesia, pemanfaatan tanah wakaf identik dengan masjid serta makam. Masjid-masjid dibangun dari hasil wakaf, dan setiap tahun masjid yang dibangun kian hari kian bertambah. Namun, apakah ini bisa menjadi tolak ukur bahwa wakaf di Indonesia berhasil?

Ternyata tidak, justru ini menjadi problematika tersendiri dimana wakaf tanah selalu diasosiakan dengan pembangunan masjid. Hal ini bukan berarti membangun masjid di atas tanah wakaf tidak baik, namun jikalau sudah terdapat masjid yang dapat menampung banyak jamaah, alangkah baiknya jikalau wakaf digunakan untuk pemberdayaan umat di bidang lain, misalnya untuk membangun sarana pendidikan seperti sekolah atau pesantren, membangun sarana kesehatan seperti rumah sakit atau klinik, juga membangun fasilitas sosial seperti rumah singgah.

Namun sayangnya, mayoritas masyarakat Indonesia masih berpikiran bahwa tanah untuk wakaf seyogyanya untuk dibangun tempat ibadah seperti musholla, masjid, atau makam. Hal ini bisa terjadi karena kemungkinan besar dipicu pemikiran bahwa penggunaan tanah wakaf sebagai tempat ibadah akan mendatangkan pahala yang lebih banyak. Atau pilihan penggunaan tanah wakaf menjadi makam dirasa paling mudah, karena tidak perlu memikirkan untuk membuat bangunan atau semacamya di atas tanah wakaf tersebut.

Padahal, wakaf untuk pemberdayaan umat di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, dan kesehatan juga sangatlah penting. Dan tentunya pahala menyediakan sarana pendidikan, kesehatan, juga sosial ekonomi pahalanya tidak kalah besar dengan pahala membangun masjid.

Mengenal Lebih Dalam Tentang Wakaf Produktif

Membincang wakaf produktif memang belum terlalu familiar bagi masyarakat di Indonesia, karena selama ini masyarakat hanya disuguhi pengetahuan mengenai wakaf sebatas untuk hal-hal yang berkaitan dengan peribadatan sehari-hari.  Padahal, pengelolaan wakaf produktif ini tak hanya akan meningkatkan kemandirian umat, namun juga bisa mensejahterakan umat menuju ke keadaan yang lebih baik.

Lalu, apa sebenarnya wakaf produktif itu?

Wakaf produktif merupakan sebuah sistem pengelolaan wakaf yang berasal dari umat, kemudian dari wakaf tersebut dikelola hingga dapat memberikan hasil lebih yang dapat digunakan secara berkelanjutan, tak hanya untuk kebutuhan pengelolaan harta wakaf, namun juga digunakan untuk kemaslahatan umat.

Sebenarnya wakaf produktif ini sudah diterapkan sejak zaman Rasul, dimana Umar bin Khathatb mewakafkan kebunya di Khaybar, lalu kebun tersebut dikelola dan hasilnya digunakan untuk kepentingan umat.

Kendala dan Tantangan Wakaf Produktif

Saat ini, wakaf produktif belum dijalankan secara maksimal di Indonesia. Ada beberapa kendala dan tantangan kenapa hal ini bisa terjadi. 


Kendala dan Tantangan Wakaf Produktif

- Persepsi Masyarakat Tentang Wakaf

Wakaf produktif adalah bagaimana mengelola wakaf sedemikian rupa sehingga mendapatkan surplus yang nantinya bisa digunakan untuk kepentingan umat yang lebih besar. Namun, dalam persepsi masyarakat hal ini dianggap melenceng dari pakem wakaf pada umumnya. 

Seorang wakif yang hendak berwakaf tentunya akan membacakan ikrar wakaf saat menyerahkan harta wakaf. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa penggunaan tanah wakaf harus sesuai dengan yang disepakati.

Nah, untuk di Indonesia sendiri, tujuan yang disepakati dalam hal pemanfaatan harta wakaf seringkali hanya berkisar untuk pembangunan masjid, madrasah, dan makam saja. Hal ini tentunya menjadi kendala untuk bisa dialihkan ke wakaf produktif. 

Masih banyak masyarakat yang berpikiran bahwa wakaf tidak boleh digunakan untuk berbisnis, dan berpikiran wakaf hanya untuk ibadah, bukan bisnis dan mencari uang, meskipun bisnis tersebut untuk pemberdayaan umat.

- Kurangnya Sosialisasi Tentang Wakaf Produktif

Pengetahuan masyarakat tentang wakaf produktif ini terbilang masih minim. Masih banyak masyarakat yang belum paham jika tanah wakaf boleh diperuntukkan untuk dikelola dengan cara yang lebih baik namun tetap tujuan untuk kemaslahatan umat, bukan hanya untuk membangun tempat ibadah, makam, atau madrasah. Oleh sebab itu, dari kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia harus memberikan sosialisasi lebih luas hingga ke masyarakat akar rumput mengenai wakaf produktif ini agar kegiatan wakaf di Indonesia semakin dapat meningkat harkat dan kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasikan juga pada masyarakat, bahwa saat ini informasi mengenai seluk beluk wakaf dapat didapatkan dengan mudah melalui website bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.com

- Nazhir Kurang Profesional

Nazhir di Indonesia terbilang belum profesional sehingga tidak bisa mengelola wakaf secara optimal. Keberadaan mereka di tengah masyarakat masih karena kepercayaan masyarakat, bukan karena profesionalisme, sehingga pengelolaan harta wakaf pun ala kadarnya. 

Kunci Utama Wakaf Produktif

Keberhasilan wakaf produktif tidak bisa lepas dari peran Nazhir atau pengelola wakaf. Hal ini karena wakaf bisa terkelola dengan baik ataukah tidak tergantung pada kemampuan Nazhir untuk mengelolanya sehingga menghasilkan surplus yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat.

Apabila selama ini pengelolaan tanah wakaf hanya sebatas pembangunan masjid atau dipergunakan untuk makam. Maka, tanah wakaf sebenarnya bisa digunakan untuk membangun pesantren wirausaha yang hasilnya bisa digunakan untuk sarana dan prasarana pesantren, digunakan untuk pembangunan rumah jasa penyelenggaraan aqiqah, rumah sakit syariah dan masih banyak wirausaha lainnya yang bisa dilaksanakan. Di mana nantinya hasil dari pengelolaan wakaf produktif ini dapat digunakan untuk pengelolaan harta wakaf serta kegiatan yang bermanfaat untuk umat secara berkelanjutan.

Nah, kunci utama dari pengelolaan tanah wakaf agar bisa menjadi tanah wakaf yang produktif terletak pada peran seorang Nazhir.  Berdasarkan UU Wakaf No 41 Tahun 2004, seorang Nazhir, baik perseorangan, organisasi, maupun badan hukum mempunyai beberapa tugas, salah satunya adalah menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, serta fungsi peruntukannya.

Wakaf dan Socio Entrepreuner

Masyarakat Indonesia masih banyak yang ragu untuk melaksanakan wakaf untuk entrepreneur atau modal bisnis. Padahal hal tersebut diperbolehkan dan sah.  Wakaf memang dapat dikelola dan dimanfaatkan guna memberdayakan ekonomi umat dengan digunakan sebagai modal usaha yang bersifat produktif, yang mana hasil dari usaha ini dapat digunakan untuk umat melalui program pengembangan sosial dan pemberdayaan masyarakat

Muhamad Nuh, Ketua Badan Wakaf Indonesia, dalam acara Goes to Campus di Universitas Indonesia tahun 2018 lalu menuturkan bahwa dengan pengelolaan wakaf secara produktif, wakaf dapat mencetak banyak entrepreuner andal. Hingga ke depannya diharapkan wakaf dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.

Selain ke depannya bisa merekrut Nazhir yang profesional di bidang Socio Entrepreneur, cara lain yang bisa dilakukan adalah memberikan pelatihan intensif kepada para Nazhir mengenai pengelolaan wakaf berbasis Socio Entrepreuneur.

Wakaf Produktif untuk Pemberdayaan Umat di Berbagai Bidang

Wakaf produktif memang dikelola secara komersial agar dapat memberikan hasil yang lebih. Sehingga nantinya dapat digunakan untuk pemberdayaan umat yang lebih luas di berbagai bidang.


Manfaat Wakaf Produktif di Berbagai Bidang

a. Pemberdayaan Sosial
Hasil dari wakaf produktif ke depannya bisa digunakan dalam bidang pemberdayaan sosial, seperti untuk mendirikan rumah jompo, rumah yatim piatu, rumah singgah untuk para difabel, atau membantu perbaikan rumah-rumah keluarga miskin dan pra sejahtera.

b. Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, hasil dari wakaf produktif dapat digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi para fakir miskin, kemudian memberikan pendidikan serta keterampilan untuk para remaja putus sekolah atau janda miskin. Juga dapat memberikan suntikan modal untuk para petani dan nelayan miskin.

c. Pendidikan
Wakaf produktif juga akan dapat membantu pemberdayaan di bidang pendidikan, seperti membantu rehabilitasi sekolah dan madrasah, memberikan beasiswa, atau untuk menggaji guru di daerah terpencil.

d. Kesehatan
Sedangkan di bidang kesehatan, hasil dari wakaf produktif dapat dipergunakan untuk mendirikan rumah sakit Islam, puskesmas, rumah bersalin, atau memberikan imunisasi serta makanan tambahan bagi keluarga yang tidak mampu.

Dari uraian di atas mengenai tanah wakaf agar bisa dikelola secara produktif sehingga dapat memberdayakan umat, maka diperlukan sinergi dari berbagai pihak, baik itu dari pemerintah diwakilkan oleh Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, hingga Nazhir yang mengelola secara langsung tanah wakaf.

Sosialiasi perihal wakaf pun harus lebih digencarkan, termasuk pemberian informasi bahwa bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai seluk beluk wakaf, dapat dengan mudah mengaksesnya melalui ponsel atau komputer di website bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.com

Dengan adanya sinergi dari berbagai pihak, diharapkan, tanah wakaf di Indonesia bisa dikelola lebih produktif dan dapat menyangga serta menyejahterakan umat dalam lingkup yang lebih luas. (Richa Miskiyya).

IG: @richamiskiyya
FB: Richa Miskiyya
Twitter: @richamiskiyya

Referensi:


Dahlan, Rahmat. 2016. Jurnal Bisnis dan Manajemen. Analisis Kelembagaan Badan Wakaf Indonesia. Universitas Prof. Dr. Hamka http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/esensi
Furqon, Ahmad. 2014. Kompetensi Nazhir Wakaf Berbasis Social Entrepreneur. Jurnal Penelitian. IAIN Walisongo. Semarang.
http://www.bwi.or.id/index.php/ar/component/content/article/80-database-dan-potensi-wakaf.html
https://ekbis.sindonews.com/read/789093/34/pemerintah-dorong-pengelola-wakaf-miliki-jiwa-entrepreneur-1380536236 (diakses 18 Oktober 2019)

https://money.kompas.com/read/2019/09/27/201410426/potensi-besar-wakaf-produktif-belum-tersosialisasi-dengan-baik. (diakses 18 Oktober 2019)

Muhammad Nuh: https://politik.rmol.co/read/2018/05/26/341539/Wakaf-Produktif-Bisa-Lahirkan-Enterpreneur-Handal-. (diakses 18 Oktober 2019)
 

Posting Komentar